Sidang Merek Guinness Masuki Tahap Akhir.

Proses pemeriksaan perkara gugatan antara Diageo Ireland, perusahaan yang salah satu produknya adalah minuman beralkohol dengan merek Guinness, melawan seorang pengusaha lokal yang mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans, hampir memasuki tahap-tahap akhir.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Marsuddin Nainggolan siang ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memasuki tahap kesimpulan. "Hari ini kesimpulan. Rencananya pekan depan putusan," ujar Rita Fatmila, kuasa hukum Diageo Ireland.
Sebelumnya, dalam gugatan perkara No.54/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Diageo menuding Alexander telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Guinness Boks Jeans daftar No.IDM000187910 untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25.
Pasalnya, merek Guinness Boks Jeans yang terdaftar atas nama Alexander tersebut dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Guinness milik perusahaan itu, yakni pada kata Guinness.
Apalagi, jenis barang milik Alexander sama dengan jenis barang milik Diageo, a.l. alas kaki, penutup kepala, kaos kaki, ikat kepala, ikat pergelangan tangan, syal, dasi, ikat pinggang, jenis-jenis sepatu, stocking, dan sarung tangan.(Bi)***









