Polisi Sita Sabu Senilai Rp 50 Miliar di Tanjung Priok.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diperkirakan senilai total Rp50 miliar.

Sabu seberat 26,8 kilogram tersebut dikemas dalam dua koper berwarna cokelat yang masing-masing berisi delapan dan enam bungkus plastik besar.

Narkotika berbentuk kristal putih itu disita dari tangan tersangka AK (Abdul Kadir) dan Musriyanto alias Mus (MS) di Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Saat itu kedua tersangka masing-masing membawa satu koper berisi sabu dan berangkat dari Pelabuhan Kijang dengan KM Lambelu dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.

"Pada penghujung tahun lalu, kami menangkap dua tersangka yang diketahui sebagai kurir narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar di Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Selasa (3/1).(MI)***