Panja Minta Operator Serahkan Nama CP Nakal.

Ketua Panitia Kerja Pencurian Pulsa Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tantowi Yahya meminta pihak operator mengumumkan nama content provider (CP) yang terindikasi melakukan pencurian pulsa.

"Kami minta data tersebut bisa diserahkan pada kamis (15/12) ini." Ujar Tantowi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja pencurian pulsa dengan pihak Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) dan beberapa operator di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/12).

Selain data CP yang nakal tersebut, Panja juga meminta operator untuk memberikan data perjanjian kerja sama antara operator dan CP, juga data lain terkait hubungan operator dengan CP.

Sementara itu Wakil Ketua Panja Roy Suryo mengatakan pihaknya berencana akan melakukan mengumumkan ke publik data CP nakal yang diberikan oleh operator tersebut.

"Dari data tersebut akan kita lakukan konferensi pers agar masyarakat tahu mana CP yang nakal," ujarnya.

Sebelumnya, dalam RPDU tersebut Ketua ATSI yang juga Direktur Umum PT Telkomsel Sarwoto Atmosutarmo mengungkapkan dari sepuluh operator yang ada di Indonesia, terdapat sekitar 400-an CP yang bermain. Di Telkomsel sendiri bekerja sama dengan 204 CP.

"Telkomsel saat ini sudah menterminate 18 CP yang terindikasi nakal dan tidak mempunyai izin serta 10 CP yang sudah habis masa kerja samanya," ujar Sarwoto.

Sarwoto menjelaskan dasar kerja sama antara CP dan operator adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 1 tahun 2009 mengenai jasa layanan premium, sedangkan hal yang tidak diatur dalam peraturan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara CP dan operator.

Sementara itu, Direktur PT Indosat Fadjri Sentosa mengatakan Indosat saat ini bekerja sama dengan 87 CP. Indosat sampai saat ini telah menterminate 16 CP yang tidak memiliki izin dan terindikasi melakukan pencurian pulsa.

Direktur utama PT XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan XL telah mensuspend 4 anggotanya yang tidak memiliki izin dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sarwoto menambahkan sejak diterbitkannya Surat Edaran BRTI nomor 177 tahun 2011. Operator dan CP telah berusaha memperbaiki layanan jasa premium yang disediakan oleh CP.

"Yang kita bahas terutama mekanisme "reg" dan "unreg"," tandasnya.(MI)***