KPK Pelajari Audit BPK soal Kasus Century

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, KPK saat ini sedang mempelajari hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century.

KPK juga melakukan kajian tersendiri atas kasus itu. “Kami sedang membaca hasil audit BPK dan laporan dari Timwas Century (DPR). Nantinya kami akan bandingkan hasil kajian KPK dengan audit BPK, apakah ada kesesuaian atau tidak,” kata Bambang kepada VIVAnews, Senin 23 Januari 2012.

Bambang mengemukakan, jika dilihat secara umum, hasil audit forensik BPK atas kasus Century tidak jauh berbeda dengan hasil audit investigasi mereka yang terdahulu. “Kalau dari keseluruhan, proses tipikornya (tindak pidana korupsinya) tidak terlalu banyak,” ujar dia.

Akhir tahun 2011 lalu, BPK telah menyerahkan hasil audit forensik kepada DPR dan tiga instansi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. “Kami menginformasikan temuan-temuan dan kami jelaskan apa korelasinya dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK pertama,” kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung BPK ketika itu.

Hasil audit forensik BPK atas kasus Bank Century menyimpulkan adanya 13 temuan dan dua informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century. Temuan itu antara lain menyebutkan, dana pencairan kredit kepada 11 debitur tidak digunakan sesuai pemberian kredit. Hal itu diketahui setelah BPK memeriksa aliran dana 11 debitur terafiliasi yang menerima kredit Century sebesar Rp808,52 miliar.

Di lain pihak, awal Januari 2012 ini, Tim Pengawas Century DPR menyerahkan dokumen tambahan kepada pimpinan Komisi KPK. “Kami serahkan dokumen risalah percakapan Ibu Sri Mulyani dengan Pak Boediono menjelang pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek), dan dokumen ahli (pidana) terkait adanya pelanggaran pidana dalam kasus Bank Century,” kata anggota Timwas Fahri Hamzah di Kantor KPK, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012. (vivanews)***