Kasus Surat Palsu MK, Masyhuri Hasan Dihukum 1 Tahun Penjara.

Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakikan memalsukan surat secara bersama-sama. Menyatakan terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (3/1/2012)/

Masyhuri dibukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencorang citra Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. "Terdakwa juga mengakui perbuatanya," beber Herdi.

Atas putusan ini, Masyhuri menghormati putusan tersebut. Tetapi dia menyatakan banding karena merasa tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah. Saya menyatakan banding. Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim yaitu komisioner KPU yang bersangkutan sebenarnya sudah menerima susulan surat yang aslinya. Dan sudah diterima Andi Nurpati dan dibaca dan sudah saya sampaikan adanya perubahan redaksi. Fakta-fakta itu tidak dipakai majelis hakim," ungkap Masyhuri usai sidang.

Banding juga dilakukan oleh jaksa. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prastowo, masa penahanan Masyhuri Hasan sebentar lagi akan habis. Sehingga JPU merasa perlu tetap menahan Masyhuri dengan memperpanjang penahanan dengan cara banding.

"Kalau tidak banding maka terdakwa lepas demi hukum," jelas Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mashyuri didakwa melakukan pemalsuan surat MK. Surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.(DTC)***