Divonis 5 Tahun, Mantan Dirut PLN Shock.

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Eddie Widiono Suwondho mengaku kecewa dengan vonis 5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Eddie merasa terpukul vonisnya dalam kasus dugaan korupsi outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta (Disjaya) dan Tangerang.

“Saya sangat terpukul karena dinyatakan tidak profesional. Anggapan itu menurut saya sangat melukai hati,” kata Eddie seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Eddie mengatakan apa yang dilakukannya saat dia menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha di tahun 2000 dan 2001 tidak ada hubungannya dengan kemenangan PT Netway Utama.

“Itu tidak ada hubungannya dengan apa yang terjadi pada 2003 dan 2004 pada saat Netway mendapat penunjukan pengerjaan CISI RISI. Ini tidak diperhatikan oleh Majelis,” imbuhnya.

Sementara itu terkait keputusan atau banding atau tidak baik Eddie maupun kuasa hukumnya Madqir Ismail mengaku belum dapat memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(MI)***