Akhirnya Miranda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Miranda Swaray Goeltom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap 480 lembar cek pelawat yang diduga ikut mengantarkan dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Kamis 26/1, Komite Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status wanita yang selalu berpenapilanm style itu dari saksi menjadi tersangka.

Bagi Miranda kenyataan ini cukup pahit dan mengejutkan .“Terus terang saya merasa terjkejut. Tapi kita harus menghargai proses peradilan,” kata Miranda saat ditemui wartawan,

Sedang menyngkut soal penahanan, Miranda menuturkan selama ini dia cukup koperatif. Setiap ada panggilan dari KPK untuk menjadi saksi, pasti saya datang. Memenuhi panggilan.

“Memang dua kali saya tidak menepati panggilan KPK. Sekali saya hanya minta diundurkan waktunya dari kam 10.00 menjadi jam 13.00 karena pada hari itu baru menjadi promotor gelar Profesor di UI. Kedua ketika saya di luar negeri. Tapi itupun setelah pulang saya langsung meberi tahu KPK. Jadi saya kira KPK memahami ini,” tambah Miranda .

Namun mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu menegaskan, dia akan tetap menghormati proses hukum dan semua akan tetap di lakoninya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang jelas menurut dia, selama ini apa yang dia ketahui telah disampaikan secara lengkap ke KPK pada saat dia dimintai keterangan.

Lantas apa saja yang disampaikan Miranda ke KPK? “Saya tidak mau bicara soal substansi. Lebih baik nanti saudara dengarkan saja di persidangan,” tegas Miranda Goeltom yang menjabat sebagai DGS sejak th 2004 hingga 2010 lalu.

Menyangkut terpilihnya menjadi DGS BI, Miranda memaparkan, saat itu dia sudah menjalankan proses pemilihan sesuai aturan yang ada, di mana salah satu tahapannya adalah fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Namun dia menilai, dalam fit and proper test yang waktunya hanya 1 jam itu, para calon tidak cukup waktu untuk menjelaskan semua visi misinya. "Karena itulah dia berusaha bertemu dengan sejumlah anggota DPR seperti yang dilakukan para calon lain yang mengikuti proses pemilihan tersebut.
Dia mengungkapkan bertemu dengan 15 anggota DPR dari PDI Perjuangan. Saat itupun dia didampingi 4 orang dari angkatan bersenjata. "Tidak pernah saya bertemu berdua-duaan, itu sudah saya jelaskan,” ujarnya.
Sementara itu bila ternyata ada proses di luar itu, Miranda Goeltom menyatakan dirinya sama sekali tidak tahu sehingga tidak bisa menjawab. “Kalau saya tidak menjawab, itu karena saya benar-benar tidak tahu persoalan itu,” jelasnya lagi.
Karena itu Miranda mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang ada atas kasus yang menyeret sejumlah politisi ke penjara ini. Dia juga yakin KPK akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. "Sehingga meskipun begitu banyak tekanan, saya yakin semuanya akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Kasus menyeret nama Miranda Goeltom Ini terungkap dari pengakuan politisi PDIP Agus Tjondro Prayitno pada 4 Juli 2008. Ia mengaku menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Ia juga menyatakan ada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang juga menerima suap.
Selanjutnya pada 9 September 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya aliran 480 lembar cek pelawat ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo, seorang asisten Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pada 9 Juni 2009, KPK mengumumkan empat anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka perdana. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ. Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (PBR), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju kemudian divonis bersalah hampir setelah berstatus tersangka, pada 17 Mei 2010. Dari pengakuan mereka, KPK mengembangkan kasus tersebut dan pada 1 September 2010 menetapkan 26 anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka baru lainnya. Bahkan hinga sekarang sejumlah anggota DPR, termasuk Panda Nababan dan Paskah Suzetta-pun sudah menjalani hukuman.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, semakin jelas kasus suap 480 cek pelawat tersebut terkait dengan pemilihan DGS-BI pada 2004. Hasil pemilihan itu akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS-BI
Skalipun sejak tiga tahun yang lalu telah banyak telunjuk yang menuding Miranda Goeltom ditengarai ikut terlibat dibalik disebarkannya 460 cek pelawat itu, tapi hingga awal tahun 2012 selama wanita yang penampilannya selalu style tersebut belum juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sekalipun selama kurun waktu tiga tahun itu sudah begitu banyak kalangan yang mendesak KPK, namun lembaga terebut “kekeuh” belum mau menetapkan status Miranda. Alasan yang disampaikan, KPK merasa belum cukup bukti, Maklumlah lembaga ini memang pantang menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum ada dukungan bukti-bukti yang benar –benar akurat.
Namun setelah balada “pelarian” Nunun Nurbaiti berakhir dan KPK mulai bisa mengorek keterangan mantan Wakapolri, Adang Dorodjatun, sedikit demi serdikit keterlibatan Miranda Goeltom tampaknya mulai tersibak. “Tinggal menunggu waktu saja,” jawab Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya wartawan beberaap pekan setelah dia dilantik.
Kali ini janji KPK bnukanlah isapan jempol. Mirandapun ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat. Mantan DGS BI itu dijerat pasal memberi suap kepada penyelenggara negara yakni kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004.

Miranda, kata Abraham, dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka ini menurut Abraham Samad karena sudah ditemukannya dua alat bukti yang cukup. “Karena sudah ada dua alat bukti maka KPK bisa meningkatkan status Miranda dari saksi ke penyidikan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di kantor KPK.

Meski demikian, lanjut Abraham, KPK belum memutuskan untuk menahan Miranda. Abraham menjelaskan penahanan Miranda tergantung kebutuhan penyidikan. "Ada tradisi di KPK kalau mau dilimpahkan ke tahap penuntutan harus dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan," ujarnya. (bd)